Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2025
Tgl Penetapan
3 November 2025
Tgl Berlaku
3 November 2025
Status
π’ Berlaku
bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; Perda Kab. Tebo No.5 Tahun 2018. Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi penyesuaian ketentuan mengenai keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), persyaratan calon anggota BPD, serta hak-hak anggota BPD.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 8 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 3 November 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 3 November 2025 |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 8 |
| Penandatangan | BAGIAN HUKUM |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DESA
|
| File Dokumen |
2025perda8.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.8 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- β’ bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; Perda Kab. Tebo No.5 Tahun 2018.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi penyesuaian ketentuan mengenai keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), persyaratan calon anggota BPD, serta hak-hak anggota BPD.
- β’ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 03 November 2025.
- β’ Batang Tubuh: 6 Halaman