Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susnan Perangkat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2023
Tgl Penetapan
10 Oktober 2023
Tgl Berlaku
10 Oktober 2023
Status
๐ก Diubah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penataan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Penataan perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan asas intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Perangkat Daerah Kabupaten Tebo terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), penempatan Staf Ahli Bupati, serta pembentukan kelompok jabatan fungsional. Dengan berlakunya peraturan ini, beberapa peraturan daerah sebelumnya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susnan Perangkat Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 5 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 10 Oktober 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Oktober 2023 |
| Tanggal Berlaku | 10 Oktober 2023 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 5 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Organisasi |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ก Diubah |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| Diubah Oleh | PERDA No. 12 Tahun 2025 |
| File Dokumen |
2023perda5.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
2023
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2023/NO.5
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSNAN PERANGKAT DAERAH
- โข Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penataan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- โข Penataan perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan asas intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.
- โข Perangkat Daerah Kabupaten Tebo terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
- โข Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), penempatan Staf Ahli Bupati, serta pembentukan kelompok jabatan fungsional.
- โข Dengan berlakunya peraturan ini, beberapa peraturan daerah sebelumnya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.