JDIH

Memuat Data...

Beranda β€Ί Dokumen Hukum β€Ί Peraturan Daerah β€Ί No. 12 Tahun 2025
Peraturan Daerah 🟒 Berlaku πŸ›οΈ Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

12

Tahun

2025

Tgl Penetapan

2 Desember 2025

Tgl Berlaku

2 Desember 2025

Status

🟒 Berlaku

β–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Tebo No. 5 Tahun 2023. Materi pokok dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo, khususnya penataan kembali tipe dan susunan dinas, badan daerah, serta kecamatan guna mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

πŸ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 12
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 2 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 2 Desember 2025
Tanggal Berlaku 2 Desember 2025
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 12
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Pemerintahan Daerah
Bahasa Indonesia
Status 🟒 Berlaku
Subjek / Kata Kunci
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SUSUNAN ORGANISASI
File Dokumen 2025perda12.pdf

πŸ“Š Statistik

477
Dilihat
160
Diunduh

πŸ”— Bagikan

πŸ“§ Email
β„Ή STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susnan Perangkat Daerah