Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2025
Tgl Penetapan
2 Desember 2025
Tgl Berlaku
2 Desember 2025
Status
π’ Berlaku
Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Tebo No. 5 Tahun 2023. Materi pokok dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo, khususnya penataan kembali tipe dan susunan dinas, badan daerah, serta kecamatan guna mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 12 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 2 Desember 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 2 Desember 2025 |
| Tanggal Berlaku | 2 Desember 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 12 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
SUSUNAN ORGANISASI
|
| File Dokumen |
2025perda12.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 12, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.12 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- β’ Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Tebo No. 5 Tahun 2023.
- β’ Materi pokok dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo, khususnya penataan kembali tipe dan susunan dinas, badan daerah, serta kecamatan guna mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- β’ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Maret 2026.
- β’ Batang Tubuh: 7 Halaman
- β’ Penjelasan: 2 Halaman